Pendahuluan: Keputusan Mengejutkan Sang Raja Dangdut
Industri musik Tanah Air tengah dihebohkan oleh sebuah pengumuman mengejutkan dari Raja Dangdut legendaris, Rhoma Irama. Pada tanggal 8 Juni 2025, dengan laporan yang tersebar luas pada 8-9 Juni 2025, Rhoma Irama secara terbuka menyatakan bahwa siapa pun diperbolehkan untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa perlu membayar royalti sepeser pun.1 Keputusan ini disampaikan di tengah "kisruh royalti" yang memanas, sebuah isu yang telah menjadi perdebatan sengit di kalangan musisi Indonesia selama setahun terakhir.1 Konflik ini, yang salah satunya dipicu oleh sikap Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19, telah mendorong banyak pencipta lagu untuk memperketat penegakan hak cipta dan penarikan royalti atas karya mereka.4
Langkah Rhoma Irama ini secara signifikan menghadirkan narasi yang kontras dalam dinamika industri musik. Di saat tren yang berlaku adalah pengetatan penegakan royalti dan kontrol yang lebih besar oleh pencipta atas kekayaan intelektual mereka, keputusan Rhoma Irama untuk membebaskan royalti berdiri sebagai anomali yang mencolok. Ini menantang wacana dominan seputar hak kekayaan intelektual dan akses publik, menempatkan Rhoma Irama sebagai tokoh yang mengutamakan warisan dan penyebaran luas karyanya di atas keuntungan finansial langsung dari royalti pertunjukan.
Sedekah Karya: Alasan di Balik Kebijakan Bebas Royalti
Motivasi utama Rhoma Irama di balik keputusan ini adalah pandangannya terhadap musik sebagai sarana berbagi kebaikan, yang ia sebut sebagai "sedekah karya" atau "sedekah dari saya".1 Ia merasa bahwa karya-karyanya akan menjadi "mubazir" atau sia-sia apabila tidak dinyanyikan dan dinikmati oleh banyak orang.1 Kekhawatiran pragmatisnya adalah bahwa polemik royalti yang sedang berlangsung dapat membuat para penyanyi enggan membawakan lagu-lagunya, sehingga mengurangi jangkauan dan dampak karyanya.5 "Silakan sepuas-puasnya nyanyi lagu gue sampai serak-serak, boleh. Gak usah bayar sama saya," ujarnya menegaskan.3
Rhoma Irama juga menekankan bahwa keputusan ini murni berasal dari dirinya sendiri, sebagai bentuk pelaksanaan "hak eksklusif" miliknya sebagai pencipta lagu.5 Ia tidak bermaksud mengajak atau menekan pencipta lagu lain untuk mengikuti langkahnya, dan ia sepenuhnya memahami serta menghargai hak para seniman lain untuk menuntut royalti atas karya mereka.1 Pemikirannya ini mengungkapkan ketegangan antara dua filosofi kekayaan intelektual: kekayaan intelektual sebagai aset komersial untuk keuntungan finansial, dan kekayaan intelektual sebagai warisan budaya atau barang publik yang memperoleh nilai melalui penyebaran dan kenikmatan yang luas. Kekhawatirannya akan lagu-lagu menjadi "mubazir" jelas menunjukkan prioritasnya pada dampak budaya dan kelangsungan karya daripada kompensasi moneter langsung. Langkah ini merupakan respons strategis terhadap ketakutan yang melanda industri, secara langsung mengatasi keengganan para penyanyi untuk membawakan lagu-lagu di tengah kisruh royalti, dengan tujuan menjaga vitalitas dan relevansi katalog karyanya.
Implikasi dan Reaksi Industri Musik
Keputusan Rhoma Irama ini memicu beragam reaksi dari publik dan industri musik. Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kedermawanan seorang seniman legendaris, sementara yang lain mempertanyakan motif di baliknya, menduga adanya upaya untuk meningkatkan popularitas kembali.1 Terlepas dari spekulasi, satu hal yang pasti adalah keputusan ini telah menjadi perbincangan hangat, menegaskan daya tarik kuat Rhoma Irama di industri musik Indonesia.1
Langkah ini juga menimbulkan implikasi yang lebih luas bagi penegakan hak cipta di Indonesia. Meskipun Rhoma Irama menekankan bahwa ini adalah pilihan pribadinya, beberapa pihak khawatir bahwa keputusannya dapat menjadi "preseden buruk" bagi penegakan hak cipta, terutama bagi para pencipta lagu baru yang sangat bergantung pada royalti sebagai sumber penghasilan utama mereka.1 Situasi ini menjadi pedang bermata dua bagi advokasi hak cipta. Di satu sisi, tindakan Rhoma Irama dipandang sebagai isyarat kebajikan yang mempromosikan akses budaya dan memastikan kelangsungan karyanya. Di sisi lain, hal ini dapat secara tidak sengaja mempersulit upaya pencipta lain untuk menegaskan hak mereka, terutama jika menciptakan ekspektasi publik akan pengabaian royalti yang serupa. Masyarakat mungkin memandang klaim royalti sebagai "keserakahan" jika seorang legenda seperti Rhoma Irama memilih untuk memberikan karyanya secara gratis. Perbedaan ini juga menyoroti kekuatan merek pribadi dan warisan. Sebagai "Raja Dangdut," Rhoma Irama memiliki modal budaya yang sangat besar dan warisan yang sudah mapan. Baginya, pengabaian royalti mungkin bukan tentang kerugian finansial, melainkan tentang memperkuat statusnya sebagai ikon yang murah hati dan memastikan musiknya melampaui generasi. Hal ini menggarisbawahi potensi kesenjangan dampak keputusan semacam itu antara veteran industri dan talenta baru.
Penutup: Sebuah Preseden atau Pilihan Pribadi?
Keputusan Rhoma Irama untuk membebaskan royalti atas lagu-lagu ciptaannya merupakan sikap yang unik dan berani di tengah kompleksitas industri musik Indonesia saat ini. Ia secara konsisten menyatakan bahwa ini adalah pilihan pribadi sebagai bentuk sedekah dan upaya agar karyanya terus hidup, sambil tetap menghormati hak pencipta lagu lain untuk menuntut royalti sesuai undang-undang.1
Dalam era di mana monetisasi kekayaan intelektual menjadi sangat penting, keputusan Rhoma Irama secara halus mendefinisikan ulang makna "kesuksesan" bagi sebuah karya kreatif. Baginya, penyebaran luas dan dampak budaya tampaknya lebih penting daripada keuntungan finansial langsung dari royalti. Pertanyaan yang masih menggantung adalah apakah tindakan ini akan tetap menjadi pilihan pribadi yang terisolasi dari seorang seniman legendaris, atau apakah dalam jangka panjang, hal ini dapat secara halus memengaruhi persepsi atau praktik terkait penegakan royalti di lansip musik Indonesia yang lebih luas.
Sumber Berita
Belum ada tanggapan untuk "Rhoma Irama Bebaskan Royalti Lagu: Sedekah Karya di Tengah Kisruh Hak Cipta"
Posting Komentar