Industri musik Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kali ini, sorotan tertuju pada penyanyi Vidi Aldiano, yang digugat sebesar Rp 24,5 miliar oleh pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan fantastis ini tidak hanya menuntut ganti rugi materi, tetapi juga permintaan sita jaminan atas rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Kasus ini berpusat pada penggunaan lagu "Nuansa Bening" oleh Vidi Aldiano. Lagu yang menjadi salah satu hits besar dan turut melambungkan nama Vidi sejak tahun 2008 ini, dituding telah digunakan tanpa izin yang semestinya oleh pihak penggugat. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengklaim bahwa Vidi telah membawakan lagu tersebut dalam berbagai pertunjukan komersial selama 16 tahun tanpa memenuhi kewajiban royalti dan izin penggunaan yang sesuai.
Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, ada sekitar 309 pertunjukan Vidi yang diduga menampilkan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin. Namun, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak penggugat hanya menuntut ganti rugi atas 31 pertunjukan saja. Angka Rp 24,5 miliar tersebut, menurut mereka, merupakan akumulasi kerugian yang ditimbulkan dari 31 pertunjukan yang teridentifikasi secara jelas, dengan rincian Rp 10 miliar untuk 2 pertunjukan sebelum tahun 2016, dan Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2024.
Polemik ini sebenarnya bukan hal baru. Pihak Keenan Nasution menyebutkan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak baru terjalin pada tahun 2024, padahal lagu tersebut sudah dinyanyikan Vidi sejak 2008. Bahkan, sempat ada upaya mediasi di mana pihak Vidi Aldiano disebut menawarkan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, namun ditolak oleh Keenan yang merasa permasalahan ini lebih dari sekadar nominal dan menyangkut apresiasi terhadap pencipta lagu.
Reaksi beragam muncul dari kalangan musisi. Rossa, salah satu sahabat Vidi Aldiano, menyatakan keprihatinannya dan mengaku terkejut dengan besarnya nilai tuntutan yang dianggap tidak masuk akal. Ia berpendapat bahwa Vidi mungkin belum mendapatkan pendapatan sebesar itu dari kariernya. Sementara itu, musisi Ahmad Dhani juga turut berkomentar, menekankan pentingnya penegakan hukum hak cipta tanpa pandang bulu.
Gugatan ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST. Sidang perdana telah digelar, namun pihak Vidi Aldiano tidak hadir. Kasus ini menambah daftar panjang konflik hak cipta di industri musik Indonesia, yang seringkali menjadi titik gesekan antara generasi musisi lama dan baru terkait pemahaman dan penerapan Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus "Nuansa Bening" ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri musik akan krusialnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta dan pentingnya komunikasi serta kesepakatan yang jelas antara pencipta dan pengguna karya. Bagaimana akhir dari sengkarut ini akan ditentukan oleh putusan pengadilan, namun dampaknya sudah terasa, mengundang diskusi luas mengenai masa depan royalti dan apresiasi karya di Indonesia.
Sumber Artikel:
- detik.com
- tempo.co
- rm.id
- viva.co.id
- indozone.id
- tribunnews.com
- kompas.com
- creativedisc.com
Belum ada tanggapan untuk "Sengkarut Hak Cipta "Nuansa Bening": Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar"
Posting Komentar